Tercantum di antara firma hukum kekayaan intelektual di Indonesia pada IP-CosterTercantum di IP-Coster Lihat daftarLihat (terbuka di tab baru)

Berita firma · 15 MEI 2023

Persaja mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi kewenangan jaksa menyidik korupsi

Foto dari Sindonews untuk liputan sidang Persaja
Image: Sindonews

Berdasarkan pemberitaan Sindonews, 16 Mei 2023.

Halaman ini adalah ringkasan yang ditulis oleh AZ. Laporan lengkapnya tersedia di Sindonews.

Dalam artikel ini · 3 poin
  1. 01Perkaranya
  2. 02Diakui secara internasional
  3. 03Berulang kali dinyatakan konstitusional

Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik.

Ichsan Zikry, dikutip dalam Sindonews, 16 Mei 2023

Pada Senin, 15 Mei 2023, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) mengajukan diri untuk didengar sebagai pihak terkait dalam Perkara 28/PUU-XXI/2023, melalui kuasa hukumnya Ichsan Zikry dari Angwyn Zikry Law Firm. Para pemohon dalam perkara tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi.

01

Perkaranya

Dalam Perkara 28/PUU-XXI/2023, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi. Persaja meminta untuk didengar sebagai pihak terkait.

02

Kewenangan yang diakui secara internasional

Ichsan Zikry berpendapat bahwa kewenangan penyidikan oleh jaksa diakui secara universal, dengan merujuk Pasal 11 Guidelines on the Role of Prosecutors.

03

Berulang kali dinyatakan konstitusional

Ia juga menguraikan bahwa Mahkamah telah beberapa kali menyatakan kewenangan ini konstitusional, yaitu dalam Putusan 28/PUU-V/2007, 16/PUU-X/2012, dan 2/PUU-X/2012.

Bidang praktik terkait

Keenam bidang praktik

Praktik

Hubungan Pemerintahan

Kami membantu klien berurusan dengan regulator dan lembaga publik secara jelas dan kredibel.

Bersama Ichsan Zikry

Wawasan lainnya

Semua wawasan