
Berdasarkan pemberitaan Sindonews, 16 Mei 2023.
Halaman ini adalah ringkasan yang ditulis oleh AZ. Laporan lengkapnya tersedia di Sindonews.
Dalam artikel ini · 3 poin
Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik.
Pada Senin, 15 Mei 2023, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) mengajukan diri untuk didengar sebagai pihak terkait dalam Perkara 28/PUU-XXI/2023, melalui kuasa hukumnya Ichsan Zikry dari Angwyn Zikry Law Firm. Para pemohon dalam perkara tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi.
01
Perkaranya
Dalam Perkara 28/PUU-XXI/2023, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi. Persaja meminta untuk didengar sebagai pihak terkait.
02
Kewenangan yang diakui secara internasional
Ichsan Zikry berpendapat bahwa kewenangan penyidikan oleh jaksa diakui secara universal, dengan merujuk Pasal 11 Guidelines on the Role of Prosecutors.
03
Berulang kali dinyatakan konstitusional
Ia juga menguraikan bahwa Mahkamah telah beberapa kali menyatakan kewenangan ini konstitusional, yaitu dalam Putusan 28/PUU-V/2007, 16/PUU-X/2012, dan 2/PUU-X/2012.




