
Pertama kali diterbitkan di Hukumonline, 26 Maret 2026.
Halaman ini adalah ringkasan dari AZ. Kolom lengkapnya tetap tersedia di Hukumonline.
Dalam artikel ini · 4 poin
Sebelum mulai proses pembahasan RUU PA, penting bagi para perumus kebijakan mencermati dan memperkuat konsep perampasan aset yang akan dirumuskan dalam undang-undang dengan memperhatikan standar pengaturan konsep-konsep dasar agar menjadi mekanisme efektif alih-alih membuka penerapan serampangan, sewenang-wenang, dan kontraproduktif dalam penegakan hukum.
RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas legislasi pada Februari 2026. Dalam kolom mereka, Iftitahsari dan Ichsan Zikry menguraikan konsep-konsep dasar yang perlu diatur dalam RUU tersebut, agar perampasan aset tanpa pemidanaan berjalan sebagai mekanisme yang efektif dan tidak menjadi sewenang-wenang.
01
Mekanisme perdata yang tetap memerlukan standar hukum pidana
Perampasan aset bersifat in rem, ditujukan terhadap aset, tetapi tetap harus memenuhi standar hukum pidana.
02
Terbatas pada tindak pidana dengan keuntungan ekonomi besar
Para penulis mengusulkan agar perampasan aset dibatasi pada tindak pidana yang menghasilkan hasil ekonomi yang substansial.
03
Dasar yang jelas ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan
Kematian, melarikan diri, sakit permanen, keberadaan yang tidak diketahui, atau daluwarsa perlu disebutkan secara tegas.
04
Definisi prosedural sebagai pengganti istilah yang kabur
Mengganti frasa “perkara yang tidak dapat dilanjutkan” dengan definisi prosedural yang jelas.




