Tercantum di antara firma hukum kekayaan intelektual di Indonesia pada IP-CosterTercantum di IP-Coster Lihat daftarLihat (terbuka di tab baru)

Berita firma · 28 OCTOBER 2026

Ichsan Zikry menyampaikan masukan Peradi untuk RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR

Photo from kumparan of the Peradi hearing before Commission III of the House of Representatives
Image: kumparan

Based on reporting by kumparan and Hukumonline, 28 Oktober 2026.

This page is a summary written by AZ. The full reports are on kumparan and Hukumonline.

Dalam artikel ini · 4 poin
  1. 01Standar pembuktian yang jelas
  2. 02Kontrol pengadilan atas pemblokiran dan penyitaan
  3. 03Pedoman bagi hakim
  4. 04Pihak ketiga beriktikad baik

Yang perlu kita dalami adalah apakah ada bukti yang mendukung alasan untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan itu?

Ichsan Zikry, quoted in kumparan, 28 Oktober 2026

Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyampaikan masukan atas RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. Ichsan Zikry, Managing Partner AZ dan anggota komisi tetap bidang hukum pidana Peradi, berbicara mewakili Peradi bersama Ketua Umum Ahmad Fikri Assegaf dan Wakil Ketua Umum Fredrik Jacob Pinakunary.

01

Standar pembuktian yang jelas

Ichsan menilai RUU ini memerlukan standar yang jelas untuk menentukan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana. Standarnya tidak harus setinggi "melampaui keraguan yang wajar" dalam perkara pidana, tetapi tindak pidananya setidaknya harus terbukti berdasarkan keseimbangan probabilitas. Perampasan aset tidak boleh menjadi jalan pintas bagi perkara yang terlalu lemah untuk dimenangkan di pengadilan pidana.

02

Kontrol pengadilan atas pemblokiran dan penyitaan

Sebelum memblokir atau menyita aset, penyidik perlu menjelaskan kaitan aset itu dengan tindak pidana dan menunjukkan bukti yang mendukungnya. Dengan begitu, pengadilan dapat memeriksa substansi permohonan, bukan hanya syarat formalnya. Ichsan menekankan bahwa hal ini penting bukan hanya bagi pemilik aset: pemblokiran dan penyitaan juga berdampak pada kepastian investasi dan dunia usaha yang terkait.

03

Pedoman bagi hakim

RUU ini perlu memberi pedoman kepada hakim dalam memutus permohonan perampasan aset. Jika penyidik dan penuntut umum tidak dapat memberikan dasar yang cukup bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. RUU juga perlu menetapkan indikator objektif sebelum perampasan dilanjutkan terhadap pemilik yang melarikan diri, misalnya apakah penyidik benar-benar telah berupaya mencarinya.

04

Melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik

Menjawab pertanyaan anggota Komisi III Soedeson Tandra tentang aset yang telah beralih ke pihak ketiga, Ichsan mengusulkan ukuran iktikad baik yang terukur: keabsahan alas hak, kewajaran harga, kehati-hatian pembeli, dan pengetahuan pembeli tentang kaitan aset itu dengan tindak pidana.

Bidang praktik terkait

Keenam bidang praktik

Praktik

Hubungan Pemerintahan

Kami membantu klien berurusan dengan regulator dan lembaga publik secara jelas dan kredibel.

Bersama Ichsan Zikry

Praktik

Penyelesaian Sengketa

Kami menangani perkara perdata, pidana, dan arbitrase, serta menyusun setiap strategi perkara berdasarkan hal yang benar-benar ingin dicapai klien.

Bersama Ichsan Zikry

Wawasan lainnya

Semua wawasan