
Based on reporting by kumparan and Hukumonline, 28 Oktober 2026.
This page is a summary written by AZ. The full reports are on kumparan and Hukumonline.
Read on kumparan (terbuka di tab baru)Baca di Hukumonline (terbuka di tab baru)
Dalam artikel ini · 4 poin
Yang perlu kita dalami adalah apakah ada bukti yang mendukung alasan untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan itu?
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyampaikan masukan atas RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. Ichsan Zikry, Managing Partner AZ dan anggota komisi tetap bidang hukum pidana Peradi, berbicara mewakili Peradi bersama Ketua Umum Ahmad Fikri Assegaf dan Wakil Ketua Umum Fredrik Jacob Pinakunary.
01
Standar pembuktian yang jelas
Ichsan menilai RUU ini memerlukan standar yang jelas untuk menentukan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana. Standarnya tidak harus setinggi "melampaui keraguan yang wajar" dalam perkara pidana, tetapi tindak pidananya setidaknya harus terbukti berdasarkan keseimbangan probabilitas. Perampasan aset tidak boleh menjadi jalan pintas bagi perkara yang terlalu lemah untuk dimenangkan di pengadilan pidana.
02
Kontrol pengadilan atas pemblokiran dan penyitaan
Sebelum memblokir atau menyita aset, penyidik perlu menjelaskan kaitan aset itu dengan tindak pidana dan menunjukkan bukti yang mendukungnya. Dengan begitu, pengadilan dapat memeriksa substansi permohonan, bukan hanya syarat formalnya. Ichsan menekankan bahwa hal ini penting bukan hanya bagi pemilik aset: pemblokiran dan penyitaan juga berdampak pada kepastian investasi dan dunia usaha yang terkait.
03
Pedoman bagi hakim
RUU ini perlu memberi pedoman kepada hakim dalam memutus permohonan perampasan aset. Jika penyidik dan penuntut umum tidak dapat memberikan dasar yang cukup bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. RUU juga perlu menetapkan indikator objektif sebelum perampasan dilanjutkan terhadap pemilik yang melarikan diri, misalnya apakah penyidik benar-benar telah berupaya mencarinya.
04
Melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik
Menjawab pertanyaan anggota Komisi III Soedeson Tandra tentang aset yang telah beralih ke pihak ketiga, Ichsan mengusulkan ukuran iktikad baik yang terukur: keabsahan alas hak, kewajaran harga, kehati-hatian pembeli, dan pengetahuan pembeli tentang kaitan aset itu dengan tindak pidana.




