Tercantum di antara firma hukum kekayaan intelektual di Indonesia pada IP-CosterTercantum di IP-Coster Lihat daftarLihat (terbuka di tab baru)

Komentar · 26 MARET 2026 · BACA 6 MENIT

Konsep-Konsep Dasar yang Perlu Diatur dalam RUU Perampasan Aset

Ilustrasi dari Hukumonline untuk kolom tentang RUU Perampasan Aset
Image: Hukumonline

Pertama kali diterbitkan di Hukumonline, 26 Maret 2026.

Halaman ini adalah ringkasan dari AZ. Kolom lengkapnya tetap tersedia di Hukumonline.

Dalam artikel ini · 4 poin
  1. 01Mekanisme perdata, standar hukum pidana
  2. 02Terbatas pada tindak pidana dengan keuntungan ekonomi besar
  3. 03Ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan
  4. 04Definisi prosedural, bukan istilah yang kabur

Sebelum mulai proses pembahasan RUU PA, penting bagi para perumus kebijakan mencermati dan memperkuat konsep perampasan aset yang akan dirumuskan dalam undang-undang dengan memperhatikan standar pengaturan konsep-konsep dasar agar menjadi mekanisme efektif alih-alih membuka penerapan serampangan, sewenang-wenang, dan kontraproduktif dalam penegakan hukum.

Iftitahsari dan Ichsan Zikry, Hukumonline, 26 Maret 2026

RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas legislasi pada Februari 2026. Dalam kolom mereka, Iftitahsari dan Ichsan Zikry menguraikan konsep-konsep dasar yang perlu diatur dalam RUU tersebut, agar perampasan aset tanpa pemidanaan berjalan sebagai mekanisme yang efektif dan tidak menjadi sewenang-wenang.

01

Mekanisme perdata yang tetap memerlukan standar hukum pidana

Perampasan aset bersifat in rem, ditujukan terhadap aset, tetapi tetap harus memenuhi standar hukum pidana.

02

Terbatas pada tindak pidana dengan keuntungan ekonomi besar

Para penulis mengusulkan agar perampasan aset dibatasi pada tindak pidana yang menghasilkan hasil ekonomi yang substansial.

03

Dasar yang jelas ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan

Kematian, melarikan diri, sakit permanen, keberadaan yang tidak diketahui, atau daluwarsa perlu disebutkan secara tegas.

04

Definisi prosedural sebagai pengganti istilah yang kabur

Mengganti frasa “perkara yang tidak dapat dilanjutkan” dengan definisi prosedural yang jelas.

Tentang penulis

Iftitahsari

Penulis pendamping

Menulis kolom ini bersama Ichsan Zikry.

Bidang praktik terkait

Keenam bidang praktik

Praktik

Penyelesaian Sengketa

Kami menangani perkara perdata, pidana, dan arbitrase, serta menyusun setiap strategi perkara berdasarkan hal yang benar-benar ingin dicapai klien.

Bersama Ichsan Zikry

Praktik

Hubungan Pemerintahan

Kami membantu klien berurusan dengan regulator dan lembaga publik secara jelas dan kredibel.

Bersama Ichsan Zikry

Wawasan lainnya

Semua wawasan