Tercantum di antara firma hukum kekayaan intelektual di Indonesia pada IP-CosterTercantum di IP-Coster Lihat daftarLihat (terbuka di tab baru)
Potret Benaya M. Marpaung

Associate

Benaya M. Marpaung

Benaya M. Marpaung telah diangkat sebagai advokat di Indonesia sejak 2021, dengan fokus pada kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), restrukturisasi utang, hak-hak kreditur, dan pemulihan aset.

Pendidikan
S.H., Universitas Pancasila (2014)
Bahasa
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Kualifikasi
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Ikhtisar

Mewakili klien dalam perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta litigasi perdata, pidana, dan tata usaha negara.

Bidang praktik

  1. 01 Restrukturisasi & Kepailitan Kami mewakili kreditur maupun debitur, dan advokat kami juga bertugas sebagai pengurus dan kurator yang ditunjuk pengadilan, sehingga kami memahami situasi kesulitan keuangan dari kedua sisi. ForumPengadilan Niaga
  2. 02 Penyelesaian Sengketa Kami menangani perkara perdata, pidana, dan arbitrase, serta menyusun setiap strategi perkara berdasarkan hal yang benar-benar ingin dicapai klien. ForumSeluruh tingkat pengadilan di Indonesia
  3. 03 Hubungan Pemerintahan Kami membantu klien berurusan dengan regulator dan lembaga publik secara jelas dan kredibel. ForumMahkamah Konstitusi · Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengalaman representatif

7 perkara

Kepailitan dan Restrukturisasi

  1. Memberikan nasihat dan pendampingan kepada tim pengurus yang ditunjuk pengadilan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan sebuah perusahaan properti yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Mewakili tim pengurus yang ditunjuk pengadilan dalam proses PKPU sebuah perusahaan tambang nikel yang didukung investasi Tiongkok.
  3. Mewakili perusahaan investasi Amerika Serikat dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Litigasi Perdata dan Komersial

  1. Mewakili perusahaan rokok terkemuka di Indonesia dalam sejumlah perkara litigasi perdata di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kudus, dan Palu.
  2. Mewakili sebuah Koperasi Simpan Pinjam dalam sejumlah sengketa perdata dan komersial, memberikan nasihat mengenai penagihan utang, klaim kontraktual, dan litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Tangerang.
  3. Bertindak secara pro bono untuk sebuah lembaga pendidikan internasional dalam perkara di Pengadilan Negeri Sleman, serta memberikan kajian dan nasihat hukum mengenai tata kelola kelembagaan dan kepatuhan hukum.

Hukum Tata Usaha Negara

  1. Mewakili klien perorangan dalam sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Di Wawasan

Semua wawasan

Diskusikan permasalahan Anda

Kirim pesan kepada Benaya M. Marpaung.

Pesan Anda dikirim ke Benaya dan kotak masuk firma.

Kepada Benaya M. Marpaung, AssociateUbah

Masukkan nama lengkap Anda agar kami tahu kepada siapa kami membalas.

Masukkan nama perusahaan atau institusi Anda (atau "Pribadi" jika untuk diri sendiri).

Masukkan alamat email agar kami dapat membalas Anda.

Masukkan nomor telepon atau WhatsApp, misalnya +62 812 3456 7890.

Jelaskan secara singkat pokok permasalahannya, satu atau dua kalimat sudah cukup.

Pesan terkirim

Terima kasih. Pesan Anda sudah kami terima.

Pesan Anda untuk Benaya telah kami terima. Kami akan segera menghubungi Anda.

Kembali ke semua orang