
Of Counsel
Adery Ardhan Saputro
Adery Ardhan Saputro adalah dosen di Universitas Adhyaksa dan anggota Board of Associates di Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
- Pendidikan
- S.H., Universitas Indonesia (2014)LL.M., Vrije Universiteit Amsterdam (2019)
- Bahasa
- Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
- Kualifikasi
- Anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia).Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki).
Ikhtisar
Memberikan nasihat mengenai hukum pidana, hukum acara pidana, dan kejaksaan, berbekal kerja riset dan kebijakan bersama lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia.
Risetnya berfokus pada reformasi birokrasi, antikorupsi, dan reformasi peradilan, dengan pengalaman bekerja sama dengan para pemangku kepentingan utama di lembaga penegak hukum dan peradilan Indonesia, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bidang praktik
- 01 Penyelesaian Sengketa Kami menangani perkara perdata, pidana, dan arbitrase, serta menyusun setiap strategi perkara berdasarkan hal yang benar-benar ingin dicapai klien. ForumSeluruh tingkat pengadilan di Indonesia
- 02 Hubungan Pemerintahan Kami membantu klien berurusan dengan regulator dan lembaga publik secara jelas dan kredibel. ForumMahkamah Konstitusi · Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengalaman representatif
5 perkara
Kejaksaan Agung
- Anggota Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Keputusan Jaksa Agung Nomor 151 Tahun 2023), Juni 2023 hingga sekarang.
Mahkamah Agung
- Anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Mahkamah Agung Republik Indonesia (Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65/KMA/SK/IV/2023), April 2023 hingga April 2024.
- Anggota Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika, Mahkamah Agung Republik Indonesia (Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 265/KMA/SK/VIII/2022), Juli 2022 hingga Juli 2023.
Satuan Tugas Pemerintah
- Anggota Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Keputusan Menteri Nomor 109 Tahun 2022), November 2022 hingga November 2023.
- Anggota Gugus Tugas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kantor Staf Presiden (Keputusan Nomor 1/T Tahun 2022), November 2021 hingga April 2022.
Publikasi
- Pocket Guide to Supreme Court Regulation 1 of 2020 on Sentencing Guidelines for Articles 2 and 3 of the Anti-Corruption Law
MaPPI FHUI
- Auditing the Criminal Procedure Code: An Evaluation of Indonesian Criminal Procedure in Practice
ICJR
- Sentencing Disparity and Case-Handling Policy in Narcotics Cases in Indonesia
IJRS
- Opportunities and Challenges for Restorative Justice in the Indonesian Criminal Justice System
Bappenas RI
- Sexual Violence Cases in Indonesia: An Index of Court Decisions, 2018–2020
IJRS
- Sentencing Disparities in Corruption Cases
UI Press
- Persons with Disabilities in the Criminal Justice System
UI Press
- Violence against Women in the Criminal Justice System
UI Press
- Law Reform: Sexual Offence Provisions
UI Press
- The Pre-Prosecution Mechanism in Indonesia, 2012–2014
MaPPI FHUI
- Judicial Pardon (Rechterlijk Pardon) in the Draft Indonesian Criminal Code
Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, Vol. 28 No. 1
- Notes on Several Provisions of the Draft Indonesian Criminal Code
ICJR
- Parliament Brief: Rape in the Draft Indonesian Criminal Code
ICJR
- Examining the Transitional Provisions of the Draft Indonesian Criminal Code
ICJR
- Legal Annotation of the Holly Angela Premeditated Murder Case
MaPPI FHUI
- Plea Bargaining: Concept and Practice in Several Countries
Jurnal Teropong, Vol. 3
- The Attorney General's Office as Dominus Litis in the KPK–Police Dispute
Selasar.com
- The Constitutional Court's Error in Applying Article 335 of the Criminal Code
Fiat Justitia, Vol. 2, MaPPI FHUI
Di Wawasan
Semua wawasanDiskusikan permasalahan Anda
Kirim pesan kepada Adery Ardhan Saputro.
Pesan Anda dikirim ke Adery dan kotak masuk firma.
Pesan terkirim
Terima kasih. Pesan Anda sudah kami terima.
Pesan Anda untuk Adery telah kami terima. Kami akan segera menghubungi Anda.

