Tercantum di antara firma hukum kekayaan intelektual di Indonesia pada IP-CosterTercantum di IP-Coster Lihat daftarLihat (terbuka di tab baru)
Potret Adery Ardhan Saputro

Of Counsel

Adery Ardhan Saputro

Adery Ardhan Saputro adalah dosen di Universitas Adhyaksa dan anggota Board of Associates di Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Pendidikan
S.H., Universitas Indonesia (2014)LL.M., Vrije Universiteit Amsterdam (2019)
Bahasa
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Kualifikasi
Anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia).Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki).

Ikhtisar

Memberikan nasihat mengenai hukum pidana, hukum acara pidana, dan kejaksaan, berbekal kerja riset dan kebijakan bersama lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia.

Bidang praktik

  1. 01 Penyelesaian Sengketa Kami menangani perkara perdata, pidana, dan arbitrase, serta menyusun setiap strategi perkara berdasarkan hal yang benar-benar ingin dicapai klien. ForumSeluruh tingkat pengadilan di Indonesia
  2. 02 Hubungan Pemerintahan Kami membantu klien berurusan dengan regulator dan lembaga publik secara jelas dan kredibel. ForumMahkamah Konstitusi · Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengalaman representatif

5 perkara

Kejaksaan Agung

  1. Anggota Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Keputusan Jaksa Agung Nomor 151 Tahun 2023), Juni 2023 hingga sekarang.

Mahkamah Agung

  1. Anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Mahkamah Agung Republik Indonesia (Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65/KMA/SK/IV/2023), April 2023 hingga April 2024.
  2. Anggota Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika, Mahkamah Agung Republik Indonesia (Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 265/KMA/SK/VIII/2022), Juli 2022 hingga Juli 2023.

Satuan Tugas Pemerintah

  1. Anggota Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Keputusan Menteri Nomor 109 Tahun 2022), November 2022 hingga November 2023.
  2. Anggota Gugus Tugas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kantor Staf Presiden (Keputusan Nomor 1/T Tahun 2022), November 2021 hingga April 2022.

Publikasi

  1. Pocket Guide to Supreme Court Regulation 1 of 2020 on Sentencing Guidelines for Articles 2 and 3 of the Anti-Corruption Law

    MaPPI FHUI

  2. Auditing the Criminal Procedure Code: An Evaluation of Indonesian Criminal Procedure in Practice

    ICJR

  3. Sentencing Disparity and Case-Handling Policy in Narcotics Cases in Indonesia

    IJRS

  4. Opportunities and Challenges for Restorative Justice in the Indonesian Criminal Justice System

    Bappenas RI

  5. Sexual Violence Cases in Indonesia: An Index of Court Decisions, 2018–2020

    IJRS

  6. Sentencing Disparities in Corruption Cases

    UI Press

  7. Persons with Disabilities in the Criminal Justice System

    UI Press

  8. Violence against Women in the Criminal Justice System

    UI Press

  9. Law Reform: Sexual Offence Provisions

    UI Press

  10. The Pre-Prosecution Mechanism in Indonesia, 2012–2014

    MaPPI FHUI

  11. Judicial Pardon (Rechterlijk Pardon) in the Draft Indonesian Criminal Code

    Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, Vol. 28 No. 1

  12. Notes on Several Provisions of the Draft Indonesian Criminal Code

    ICJR

  13. Parliament Brief: Rape in the Draft Indonesian Criminal Code

    ICJR

  14. Examining the Transitional Provisions of the Draft Indonesian Criminal Code

    ICJR

  15. Legal Annotation of the Holly Angela Premeditated Murder Case

    MaPPI FHUI

  16. Plea Bargaining: Concept and Practice in Several Countries

    Jurnal Teropong, Vol. 3

  17. The Attorney General's Office as Dominus Litis in the KPK–Police Dispute

    Selasar.com

  18. The Constitutional Court's Error in Applying Article 335 of the Criminal Code

    Fiat Justitia, Vol. 2, MaPPI FHUI

Di Wawasan

Semua wawasan

Diskusikan permasalahan Anda

Kirim pesan kepada Adery Ardhan Saputro.

Pesan Anda dikirim ke Adery dan kotak masuk firma.

Kepada Adery Ardhan Saputro, Of CounselUbah

Masukkan nama lengkap Anda agar kami tahu kepada siapa kami membalas.

Masukkan nama perusahaan atau institusi Anda (atau "Pribadi" jika untuk diri sendiri).

Masukkan alamat email agar kami dapat membalas Anda.

Masukkan nomor telepon atau WhatsApp, misalnya +62 812 3456 7890.

Jelaskan secara singkat pokok permasalahannya, satu atau dua kalimat sudah cukup.

Pesan terkirim

Terima kasih. Pesan Anda sudah kami terima.

Pesan Anda untuk Adery telah kami terima. Kami akan segera menghubungi Anda.

Kembali ke semua orang